Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Buat NPWP Online Dan Persayaratannya



Sebagai warga negara yang patuh terhadap perundang undangan tentunya kamu wajib membayar PAJAK kepada Negara sebagai Warga Negara.
 
Layanan public yang terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang bias akita kenal dengan NPWP. Contohnya saja Ketika melakukan pembukaan rekening bank maka akan dimintakan NPWP untuk melanjutkan proses pendaftaran.
 
Dan tentu saja pemilik NPWP juga wajib menunaikan kewajiban perpajakan. Apalagi saat ini pemerintah tengah menjalankan program KSWP atau program Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
 
Hal ini tentu saja bedampak pada pelayanan publik seperti pengurusan perizinan yang tidak mungkin dilakukan jika belum mempunyai NPWP.
 
Sekarang sudah tahu kan, betapa pentingnya untuk memiliki NPWP selain untuk menjalankan kewajiban perpajakan juga penting Ketika ingin mengurus hal-hal yang berkaitan dengan layanan publik. Apalagi jika kamu mau masuk dunia kerja.
 
Bahkan NPWP sudah menjadi syarat mutlak bagi calon karyawannya. Tentu saja karena perusahaan tersebut pasti melakukan kewajiban perpajakan terhadap karyawannya.

Cara Mebuat NPWP

Seiring dengan perkembangan teknologi proses pembuatan NPWP pun bisa kamu lakukan tanpa harus antre panjang. kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan via online

Pembuatan NPWP Online

ada tiga tahap  untuk mendaftar NPWP secara online. Tahapan tersebut sebagai berikut :
  1. Pendaftaran Akun NPWP online
  2. Pengisian formulir pendaftaran NPWP Online
  3. Penyampaian Formulir Pendaftaran NPWP Online
Akan tetapi, pendaftaran NPWP online ini hanya untuk perorangan. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP Karyawan maupun NPWP PNS.

Permohonan NPWP untuk badan/perusahaan sementara dilakukan melalu Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili.

Syarat Mendaftar NPWP online

Syarat mendaftar NPWP bagi WPOP yang tidak sedang menjalan kan usaha atau pekerjaan bebas, diantaranya :
  • Bagi WNI : Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bagi WNA : Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu
    Izin Tinggal Tetap)
Syarat mendaftar NPWP untuk WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yaitu :
  • Bagi WNI : Fotokopi KTP
  • Bagi WNA : Fotokopi Paspor, dan Fotokopi KITAS ataupun KITAP dan dokumen yang menunjukan tempat dan kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi yang merupakan mitra dari Wajib  Pajak
Bagi wanita yang sudah menikah dan hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, maka di perlukan syarat berikut : 
  • Bagi WNI : Fotokopi KTP
  • Bagi WNA : Fotokopi Pasport KITAP/KITAS, Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA serta surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Website Untuk Daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP secara online saat ini dapat dilakukan melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui link ini https://ereg.pajak.go.id/ untuk selanjutnya klik tombol daftar untuk melakukan proses registrasi.

Posting Komentar untuk "Cara Buat NPWP Online Dan Persayaratannya"